AD/ART
IKATAN KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA PROVINSI
BENGKULU-YOGYAKARTA (IKPMPB-Y) 2011
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pandangan pancasila berarti menegakkan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dalam permusyawaratan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai generasi penerus berkewajiban menjadikan pancasila sebagai sumber inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan bermasyarakat untuk melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan yang lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.
Organisasi IKPMPB-Y yang dibangun sebagai wadah perekat kesatuan antara keluarga pelajar dan mahasiswa daerah se-provinsi Bengkulu yang ada di Yogyakarta, yang memiliki tanggungjawab yang sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggungjawab untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Oleh karena itu organisasi IKPMPB-Y yang bertujuan terbinanya persatuan dn kesatuan pemuda-pemudi Bengkulu yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif, cakap, dan bertanggung jawab demi trwujudnya masyarakat adil & makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka didirikanlah IKPMPB-Y yang berazaskan Pancasila & UUD 1945.
Selanjutnya demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
IKPMPB-Y
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Provinsi Bengkulu- Yogyakarta yang selanjutnya disingkat IKPMPB-Y.
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Yogyakarta pada tanggal 25 maret 1990 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi IKPMPB-Y adalah Terwujudnya generasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif dan bertanggungjawab demi kemajuan Provinsi Bengkulu.
Pasal 5
Misi IKPMPB-Y adalah :
1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Mempererat rasa kekeluargaan pelajar dan mahasiswa Provinsi Bengkulu di Yogyakarta.
3. Mensosialisasikan pendidikan di Yogyakarta kepada putra-putri di Bengkulu.
4. Menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota.
5. Memperkenalkan daerah dan kebudayaan Provinsi Bengkulu di Yogyakarta.
6. Membentuk generasi yang terdidik untuk dikembangkan di Provinsi Bengkulu.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antar keluarga pelajar dan mahasiswa provinsi Bengkulu di Yogyakarta.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota IKPMPB-Y adalah pelajar dan mahasiswa Yogyakarta yang berasal dari Provinsi Bengkulu.
BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
a. Hak mendapatkan informasi dan perlindungan.
b. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil
c. Hak mendapatkan pembelaan
d. Setiap anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada IKPMPB-Y
Kewajiban
a. Setiap anggota menjaga nama baik IKPMPB-Y
b. Seluruh anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan IKPMPB-Y
c. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Setiap anggota berkewajiban mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang menyangkut organisasi.
BAB VII
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Struktur organisasi IKPMPB-Y terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : Gubernur Provinsi Bengkulu
b. Dewan Pembina : Sesepuh dan Senior
c. Ketua Umum
d. Wakil Ketua
e. Sekretaris
f. Bendahara Umum
g. Divisi – Divisi
2. Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Kelengkapan organisasi terdiri dari ;
a. Musyawarah anggota
b. Rapat pengurus
c. Musyawarah luar biasa
2. Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 12
Masa kepengurusan ketua umum selama 1 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 2 periode.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap 1 periode.
2. Rapat koordinasi dengan IKPM kabupaten.
3. Rapat konsolidasi yaitu rapat dalam rangka menyolidkan anggota IKPMPB-Y
4. Rapat pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengar laporan pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat
4. Pemerintah daerah (bila ada)
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diputuskan dalam musyawarah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IKPMPB-Y yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini ditetapkan dengan sebenarnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKPMPB-Y
BAB I
ATRIBUT
PASAL 1
Lambang organisasi IKPMPB-Y terdiri dari:
1. Bunga Rafflesia yaitu sebagai lambang provinsi Bengkulu
2. Tulisan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Provinsi Bengkulu-Yogyakarta melingkar mengelilingi bunga raflesia yang berarti kebersamaan seluruh anggota IKPMPB-Y.
3. Segi lima melambangkan bentuk toga yaitu tujuan anggota IKPMPB-Y dalam menggapai cita-cita sebagai generasi yang dapat mewujudkan visi & misi IKPMPB-Y .
PASAL 2
Lambang tersebut di atas pada pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket, budge, vandal, dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi ini.
PASAL 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut tersebut pada Pasal 2, ditetapkan dalam peraturan organisasi ini
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi:
1. Pelajar & mahasiswa yang berasal dari provinsi Bengkulu yang berada di Yogyakarta.
2. Mematuhi AD/ART
3. Sanggup mematuhi segala jenis aturan-aturan organisasi
BAB III
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
PASAL 6
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
3. Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5. Memeiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6. Menghadiri musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7. Menjaga nama baik organisasi.
8. Membayar iuran anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 7
Anggota Organisasi ini berhenti karena:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri
3. Mencemarkan nama baik organisasi
4. Melanggar AD/ART.
BAB V
SANKSI-SANKSI
PASAL 8
Sanksi yang diberikan berupa:
1. Diberi Surat Peringatan (SP) maksimal 3x
2. Dikeluarkan dari keanggotaan IKPMPB-Y
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
PASAL 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum.
PASAL 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu: melaksanakan hasil musyawarah anggota, & rapat organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 11
Tugas dan wewenang Musyawarah Anggota:
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi
2. Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
3. Menetapkan garis besar hubungan dan tata kerja pengurus.
4. Memilih dan mengangkat pengurus organisasi.
BAB VIII
HAK BICARA & HAK SUARA
PASAL 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Anggota seperti yang diatur daalam BAB II Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan organisasi ini akan diperoleh dari:
1. Iuran anggota dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. Usaha-usaha yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB X
KUORUM
PASAL 14
Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ +1 kabupaten dari provinsi Bengkulu.
BAB XI
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 15
Musyawarah Anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN
PASAL 16
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Anggota .
BAB XIII
PASAL 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB XIV
PASAL 18
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Yogyakarta, 10 Juli 2011
13 komentar:
iyaa pak ketum,, mantappp
mhon maaf sblmnyo pak ketum,,, mhon AD/ART tu yg sesuai dengan pembahasan di musyang kemaren. karena sya melihat bnyak yg ga sesuai...
mkasih sblmnya...
tetap semangad...
semoga blognya update trz...
yo afri, klak mbo minta sekretaris ngedit lagi amandemen ad/art setelah musyang kmren, tu ad/art tim perumus kmren, klak di perbaharui lagi klo lah di edit. mkasih masukannyo.
Assalamu'alikum wr wb.....sudah 3 tahun blog ini, ngapo idak berubah dan di edit.....!!!
Kenalan kudai, aku Dang Fajri dari Bengkulu, hari kamis (11 Desember 2014 dang fajri ke yogyakarta, Ado yang pacak dihubungi idak pengurus IKPMPB - Y? ini no HP dan Fajri 0852 1579 9858...
Maaf saya mohon ijin"
utnuk Copi AD,ART
Sepertinya kita perlu berbenah teman..
ijin copy
salam kenal..kami dari mahasiswa bengkulu yang ado di bogor..
Ijin copy wahai rekan"... Semangat terus. Hidup mahasiswa!!!
Ijin copy wahai rekan"... Semangat terus. Hidup mahasiswa!!!
Mohon ijin untuk mengcopynya teman
Izinm copy, untuk dijadikan referensi organisasi daerah murung raya, kalteng.
Find out why you should check your favourite casino games. - Dr
Best casino games. The best casinos in Las 충청북도 출장안마 Vegas have the 속초 출장마사지 newest 이천 출장샵 players 공주 출장샵 on one end. 대구광역 출장안마 The newest games are now available for you to play
Posting Komentar